![]() |
Momen pengesahan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran (Dok. Ist) |
Mediawarta.id - Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, DPR resmi mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik perubahan tersebut. Karena perubahan tersebut akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat serta penerapan asas cabotage.
"Kami menyambut baik pengesahan itu, karena dengan perubahan tersebut akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Budi berharap agar keputusan tersebut dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan adil. Biaya logistik yang efektif dan efisien mungkin terlaksana melalui aturan baru.
“Semua itu dapat terwujud melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, serta penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan,” ujar Menhub.
Sebelumnya, DPR RI berinisiatif untuk menyampaikan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Presiden melalui surat Nomor B/7517/LG.01.01/7/2024 di tanggal 4 Juli 2024.
Saat ini, undang-undang tentang pelayaran sudah berusia 16 tahun. Dengan demikian, undang-undang tersebut memerlukan penyempurnaan guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang sesuai perkembangan zaman.
“Saat ini UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah berusia 16 tahun, sehingga diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” tutur Menhub.
Selanjutnya, pemerintah menyampaikan DIM RUU Pelayaran yang didalamnya menugaskan menhub sebagai leading sector bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan.
Tak hanya itu saja, terdapat Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa, undang-undang terbaru memuat beberapa materi.
Disamping itu, isi perubahan undang-undang meliputi penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat negara. Oleh karena itu, tidak heran jika keputusan DPR tentang Perubahan ketiga UU pelayaran menarik perhatian banyak orang.
0 Komentar