Bandung Zoo Resmi Disegel, Kemenhut Ambil Alih Perawatan Satwa

Bandung Zoo Resmi Disegel, Kemenhut Ambil Alih Perawatan Satwa
Bandung Zoo disegel (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Kamis (5/2). 

Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola kawasan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan segel telah dipasang di beberapa titik penting, mulai dari gerbang utama berbentuk garuda, kantor pengelola di sekitar pintu masuk, hingga area Kantin Simba. Penyegelan ini menandai dimulainya masa transisi pengelolaan Bandung Zoo.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan sebagai langkah penyelamatan satwa. 

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban akibat persoalan administratif.

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan akan mengambil alih penuh tanggung jawab perawatan dan perlindungan seluruh satwa di Bandung Zoo selama maksimal tiga bulan ke depan. 

Setelah masa tersebut, pemerintah akan menunjuk pengelola baru yang dinilai lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan untuk mengamankan aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa yang ada di dalam kawasan tersebut. 

Ia menegaskan, lahan Kebun Binatang Bandung merupakan aset Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan.

"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," ujar Farhan.

Farhan menjelaskan, penanganan Bandung Zoo dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemkot Bandung agar proses transisi berjalan aman dan terkendali. 

Untuk urusan satwa, khususnya yang dilindungi, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara Pemkot berperan mendukung.

Selain fokus pada satwa dan aset, Pemkot Bandung juga memperhatikan dampak sosial dari penyegelan ini. 

Farhan memastikan para mantan pekerja Bandung Zoo tetap diperhatikan dan memiliki peluang untuk melanjutkan pekerjaan bersama Pemkot sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa transisi, kebutuhan operasional dasar seperti listrik, kebersihan kawasan, dan perawatan lingkungan tetap menjadi perhatian pemerintah. 

Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan penekanan pada fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi, pada hari yang sama Wali Kota Bandung dan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). 

MoU tersebut mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab selama masa transisi tiga bulan, mulai dari pengamanan aset, pengelolaan kawasan, hingga perawatan dan penyelamatan satwa, sebelum ditetapkannya pengelola Bandung Zoo yang baru.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News