Polisi di Jateng Dilaporkan karena Diduga Rekam Polwan Saat Mandi, Kasus Sedang Diproses

Polisi di Jateng Dilaporkan karena Diduga Rekam Polwan Saat Mandi, Kasus Sedang Diproses
Pihak kepolisian angkat bicara usai anggotanya diduga melecehkan polwan (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Seorang anggota kepolisian di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah dilaporkan atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang polisi wanita (polwan). 

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi terkait insiden tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Awalnya, kabar mengenai dugaan pelecehan itu muncul melalui unggahan sebuah akun Instagram yang menyebut adanya tindakan mengintip dan merekam seorang polwan saat sedang mandi di area asrama. 

Unggahan tersebut juga menyinggung kondisi korban yang disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Briptu BTS pelaku pelecehan seksual mengintip dan merekam polwan saat mandi. Bebas hukuman etik," tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang

Menanggapi kabar yang beredar, pihak Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut memang benar adanya dan telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada September 2025 ketika seorang polwan yang bertugas di lingkungan SPN melaporkan dugaan tindakan perekaman tanpa izin kepada Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah. 

"Dugaan pelanggaran oleh oknum anggota di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah, ditegaskan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Artanto.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa seorang anggota polisi merekam korban saat berada di kamar mandi asrama.

Setelah laporan diterima, Unit Provos langsung melakukan pemeriksaan awal dengan mengumpulkan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. 

Hasil dari pemeriksaan awal tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025 untuk proses lanjutan.

Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan direncanakan akan dilanjutkan ke sidang kode etik. 

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun etika yang dilakukan oleh anggota yang dilaporkan.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan pelanggaran, baik yang berasal dari masyarakat maupun internal anggota, akan diproses secara profesional dan objektif. 

Mereka menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar nilai etika dan disiplin institusi.

Selain itu, kepolisian mengingatkan seluruh personel agar selalu menjaga integritas serta menjunjung tinggi kehormatan institusi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News