ASN di Pasuruan Nekat Rampas Tas Pegawai Koperasi, Benarkah Karena Terlilit Pinjol?

ASN di Pasuruan Nekat Rampas Tas Pegawai Koperasi, Benarkah Karena Terlilit Pinjol?
Pelaku Penganiayaan terhadap karyawan koperasi (Dok. Ist)


MediaWarta.co.id - Seorang ASN Pemkot Pasuruan yakni AE (43) ditangkap polisi usai menganiaya karyawan koperasi hingga korban luka parah. Penganiayaan ini dilakukan AE karena ingin menguasai tas korban yang berisi uang tunai.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di hari Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 14.00.

Saat kejadian berlangsung, pelaku ingin mengambil intensif bulanan. Mengingat AE merupakan bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo. Salah satu staff koperasi yakni Yunani (48) masuk ke dalam ruang berkas untuk mengambil uang dan kwitansi. 

Saat Yunani keluar dari ruangan, tersangka yang sembunyi di balik penyekat langsung memukul korban berulang-ulang dengan menggunakan besi sampai terjatuh. Penganiayaan ini diketahui oleh Niken (36).

Ketika Niken akan menolong rekannya, justru pelaku memukulnya sebanyak dua kali. Akibat kegaduhan ini, suasana koperasi mendadak ramai. Namun korban berhasil melarikan diri tanpa membawa tas yang diinginkan.

"Saat itu langsung ramai, tersangka kabur. Tidak berhasil bawa uang di tas," kata Choirul, Jumat (4/10).

Disamping itu, Yunani terluka parah sehingga harus dibawa ke IGD RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Melihat hal ini, suami Yunani lantas melaporkan pelaku ke kantor polisi pada 27 September.

"Akhirnya kami amankan tersangka di rumah adik iparnya di Kelurahan Krampayangan, Bugul Kidul," terang Choirul.

Sementara itu, pelaku mengungkapkan bahwa ia tidak berniat menganiaya korban. Sebab ia hanya ingin mengambil tas yang berisi uang. Mengingat AE memiliki hutang di bank pinjol hingga ratusan juta.

Akibat perbuatannya, pelaku harus ditahan di penjara sesuai dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News