Demi Kerja ke Australia, Gadis Asal NTT Begal Driver Taksi Online

Demi Kerja ke Australia, Gadis Asal NTT Begal Driver Taksi Online
Pelaku saat diamankan warga (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Seorang gadis dengan inisial ML (23) nekat begal driver taksi online di Surabaya. Saat kejadian, ML menjerat dan menusuk leher korban yakni Pujiono. Meskipun demikian, gadis tersebut gagal melarikan mobil driver tersebut.

"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar," ujar Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni kepada awak media, Selasa (1/10).

Sebelumnya, korban datang menggunakan mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS dan mengantarkan pelaku ke tempat dituju. Saat sampai di kawasan Perumahan Royal Park Residence Gunung Anyar pelaku justru menjerat leher korban dengan tali tas.

Ketika mendapatkan serangan dari pelaku, korban sempat melakukan perlawanan. Melihat korban yang melawan, pelaku justru mengeluarkan pisau dan menusuknya ke leher korban.

"Korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya

Karena kesakitan korban keluar dari mobil, sehingga pelaku bisa menguasai mobil korban. Meskipun demikian, pelaku tersebut dan hanya berputar-putar di area perumahan.

"Dari situ dia panik karena diteriaki korban, menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti," tutur Harsya.

Lebih lanjut, pelaku diamankan oleh security dan diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara korban, ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan pisau menancap di leher. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. 

"Dari sisir TKP (polisi) menemukan korban tergeletak di pinggir jalan dengan ada pisau masih menempel di lehernya. Korban lantas dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani perawatan intensif," ungkap Harsya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Disamping itu, pelaku mencuri mobil korban lantaran butuh uang untuk bekerja di Australia.

"Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, ke Australia untuk liburan sekaligus bekerja di sana," kata Harsya.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News