![]() |
Pelaku penggadaian motor tetangganya sendiri (Dok.ist) |
MediaWarta.id - PN (68), warga Harjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Hal ini terjadi lantaran PN menggadaikan motor tetangga. Dugaan sementara, PN melakukan hal tersebut karena kecanduan judi.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (5/10).
Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa korban berinisial SW (41). Kala itu, PN meminjam motor SW dengan alasan ingin mengambil uang di rumah temannya. Setelah 3 jam, PN tidak kunjung mengembalikan motor SW.
Saat SW menghubungi PN, justru alasannya selalu berbelit-belit. Selang lima hari, SW memutuskan untuk melaporkan PN ke pihak kepolisian. Mengingat tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan motor milik SW.
"Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta," ujar Dadang
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Kurang dari 6 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Di hadapan polisi, PN mengaku bahwa motor korban digadaikan dengan harga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi. Akibat perbuatannya, PN terancam hukuman hingga 4 tahun.
"Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi," ungkap Dadang.
0 Komentar