Masuk ke Indonesia, iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai, Ini Faktanya!

iPhone 16
iPhone 16 (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Belum lama ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan iPhone 16 yang nekat diedarkan di Indonesia. Hal ini dilakukan di kantor DJBC Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (29/11).

"Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan, kita potong menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan," kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16.

Dalam kesempatan yang sama, Askolani menjelaskan ada sekitar 102 unit handphone atau tablet merek Apple yang disita oleh DJBC. Saat diselidiki, barang tersebut berasal dari Batam dan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta.

Lebih lanjut, Askolani menjelaskan bahwa iPhone tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi iPhone agar bisa menjual produknya di Indonesia. Menurutnya, pihak iPhone harus membayar biaya investasi pada periode tahun 2022-2023. 

Meskipun hutang iPhone sudah lunas, namun pihaknya hanya boleh menjual iPhone sampai seri 16. Namun, iPhone bisa menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026 agar bisa berjualan di Indonesia. 

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News