![]() |
Konferensi pers kasus pasutri pembuat video pornografi (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Beberapa waktu terakhir, warganet dihebohkan oleh pasutri yang menggelar pesta seks swinger. Pesta ini digelar oleh pasutri berinisial IG (39) dan KS (39). Akibat peristiwa ini, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan pada pasutri ini.
"Nanti akan kita dalami dulu yang pasti kita lengkapi dulu prosesnya. Jika nanti memang kita perlukan kita lakukan tes kejiwaannya," kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Minggu (12/1).
Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa pesta tersebut dilakukan atas dasar hasrat seksual. Menurutnya, salah satu pelaku tidak bisa melakukan hubungan seksual jika tidak dilihat orang lain.
"Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Roberto.
Lebih lanjut, pelaku menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga didasari oleh faktor ekonomi. Dimana, kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari website setelah membagikan video seks tersebut. Sayangnya, keuntungan tersebut belum diketahui.
Akibat peristiwa ini, pasutri tersebut terjerat pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
0 Komentar