![]() |
Kejagung (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mereka tidak alergi terhadap kritik, termasuk kritik yang muncul melalui karya jurnalistik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menanggapi penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan upaya menghalangi proses hukum di Kejagung dengan menyebarkan pemberitaan negatif, termasuk lewat seminar.
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Namun, Harli menekankan bahwa dalam kasus ini, fokus penyidik bukan pada isi kritik, melainkan pada niat jahat di baliknya. Ketiga tersangka diduga sengaja menggunakan media dan publik untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan.
"Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Marcella Santoso (MS), seorang advokat, Junaedi Saibih (JS), dosen dan advokat dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV
Menurut Kejagung, MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita negatif yang menyudutkan penyidik Kejaksaan, sebagai bagian dari upaya menggagalkan proses hukum dalam sejumlah kasus korupsi besar, termasuk:
- Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (2015–2022)
- Kasus importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong
Kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO)
Imbalan sebesar Rp478,5 juta disebut diberikan kepada TB untuk menyebarkan berita negatif tersebut melalui media sosial, media online, dan siaran JAKTV.
Bahkan, TB juga membiayai demo, seminar, podcast, dan talkshow yang semuanya menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 Komentar