![]() |
ASN yang diduga menganiaya anak (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang saat ini tengah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang.
ASN tersebut diduga menganiaya seorang kurir dari jasa ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada 30 Juni 2025 lalu.
Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat internal untuk membahas langkah penanganan kasus tersebut.
Namun, mereka masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
"Rapat pembahasan di internal tim telah kami lakukan, dan tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat, Minggu.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, ASN yang sedang berurusan dengan proses hukum dan bahkan sampai ditahan oleh aparat penegak hukum, wajib diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu.
Langkah ini juga sebagai bentuk netralitas dan profesionalisme pemerintah daerah dalam menegakkan aturan bagi para ASN.
Oknum ASN yang dimaksud adalah Zainal Arifin, yang dikenal juga dengan nama Arif. Ia merupakan seorang guru di Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Saat ini, Arif telah ditahan di Mapolres Pamekasan. Penahanan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, Arif resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT.
Ia dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (ancaman hukuman dua tahun delapan bulan), serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (ancaman hukuman satu tahun penjara).
Arif Lukman menegaskan bahwa ASN yang melanggar hukum akan menghadapi dua jenis sanksi sekaligus.
Pertama adalah sanksi hukum umum yang diproses oleh aparat penegak hukum, dan kedua adalah sanksi kepegawaian atau disiplin ASN yang diproses oleh instansi terkait.
"Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum, dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi," kata Lukman.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa semua warga negara, termasuk ASN, berada di bawah hukum yang sama. Tidak ada perlakuan istimewa, justru ASN dituntut untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam bersikap dan bertindak.
0 Komentar