![]() |
Mensos menyebut bansos akan dibatasi (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan adanya temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Lebih dari 100 ribu penerima terindikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 55 ribu orang sudah resmi dihentikan bantuannya. Sementara itu, 44 ribu penerima lainnya kini masih dalam proses penonaktifan.
“55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” kata Gus Ipul.
Temuan ini mencakup berbagai kalangan yang seharusnya tidak masuk kategori penerima, seperti aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif perusahaan, hingga pegawai BUMN dan BUMD.
Bahkan, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada hampir 28 ribu pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Untuk mencegah penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai pihak terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menekankan pentingnya data yang akurat, selalu diperbarui, dan terintegrasi antar instansi.
Pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Proses ini memperhitungkan berbagai perubahan di masyarakat, seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Setelah diperbarui, data tersebut akan divalidasi oleh BPS sebelum digunakan sebagai acuan penyaluran bansos.
Bantuan yang sebelumnya salah sasaran akan dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, khususnya kelompok masyarakat di desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini meliputi warga miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
Gus Ipul juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyaluran bansos.
Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, di mana warga bisa melaporkan penerima bantuan yang tidak layak atau mengusulkan penerima baru yang memenuhi syarat.
0 Komentar