Pilu! Ibu Diduga Bunuh Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif Rumah Tangga

Pilu! Ibu Diduga Bunuh Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif Rumah Tangga
Konferensi pers kasus pembunuhan bocah (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Peristiwa tragis terjadi di Subang, ketika seorang ibu muda diduga menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Kasus ini mengejutkan warga sekitar dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Seorang ibu berinisial KN (28) datang ke kantor polisi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada petugas, ia mengaku telah membunuh anaknya yang berusia enam tahun, MA

Pengakuan tersebut mengungkap kejadian memilukan yang sebelumnya tidak diketahui tetangga di sekitar rumah kontrakan mereka di kawasan Sukamelang.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan keluarga tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga dibekap menggunakan bantal hingga tidak bergerak. 

Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur. Saat kejadian berlangsung, di dalam rumah hanya ada adik korban yang masih berusia lima tahun. 

"Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur," ujar Dony di Mapolres Subang, Jumat (20/2). 

Sementara kakak korban yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah, dan ayah korban diketahui sedang bekerja di luar kota.

Polisi menduga motif sementara berkaitan dengan masalah rumah tangga. KN disebut kerap terlibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon. Emosi yang memuncak diduga menjadi pemicu terjadinya tindakan tersebut.

"Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya," katanya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bantal yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, apalagi yang melibatkan anak, merupakan tindak pidana serius. 

Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang bijak tanpa menggunakan kekerasan. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News