Fakta Baru Kasus Mutilasi di Samarinda, Motif Sakit Hati dan Harta Terbongkar

Fakta Baru Kasus Mutilasi di Samarinda, Motif Sakit Hati dan Harta Terbongkar
Kasus mutilasi Samarinda (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Samarinda kembali diguncang peristiwa tragis yang terjadi di momen Idul Fitri. Alih-alih menjadi hari penuh kebahagiaan, warga justru dihadapkan pada kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan.

Peristiwa ini bermula dari penemuan potongan jasad manusia di kawasan Gunung Pelanduk, Samarinda Utara, pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. 

Kondisi tubuh yang tidak utuh dan tersebar di beberapa lokasi membuat warga sekitar langsung melapor ke pihak berwajib.

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Melalui proses identifikasi sidik jari oleh tim Inafis, korban diketahui berinisial S (35), seorang perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga dan tinggal di kawasan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.

"Alhamdulillah tidak sampai 12 jam anggota kita sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangka pembunuhan mutilasi ini," ujar Hendri Umar dalam rilis, Minggu (22/3/2025).

Awalnya, jasad korban tidak dikenali. Namun berkat kerja cepat aparat, identitas korban akhirnya berhasil dipastikan.

Yang mengejutkan, pelaku justru merupakan orang terdekat korban. Mereka adalah J (53), suami siri korban dan R (56), perempuan yang selama ini dianggap sebagai ibu angkat korban. 

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Anggur, Samarinda, pada Minggu dini hari.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dua motif utama di balik pembunuhan ini. Pertama, rasa sakit hati karena korban menuduh adanya hubungan terlarang antara kedua pelaku.

Kedua, keinginan untuk menguasai harta milik korban, seperti sepeda motor dan ponsel. Rencana pembunuhan ini ternyata sudah disusun sejak Januari 2026. Pelaku bahkan sempat melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban.

Kejadian bermula pada malam 19 Maret 2026, ketika korban diajak menginap di rumah R. Saat itu, korban dijemput oleh J setelah menghadiri kegiatan di sebuah masjid.

Menjelang dini hari, korban tidur di satu kamar bersama J. Sekitar pukul 02.30 WITA, J mulai melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan balok kayu ulin.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada R. Namun, alih-alih membantu, R justru mendorong korban kembali ke arah J.

Penganiayaan terus berlanjut hingga akhirnya korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pada sore hari, J memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan alat seperti mandau dan palu.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung. Untuk menghindari kecurigaan, pembuangan dilakukan dalam dua tahap menggunakan sepeda motor milik korban.

Mereka memilih rute yang sepi dan memutar agar tidak terpantau warga maupun kamera pengawas.

Setelah itu, keduanya kembali beraktivitas seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa. Hingga akhirnya, warga menemukan potongan jasad tersebut keesokan harinya.

Kini kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan akan menindak tegas kasus ini dan terus melengkapi bukti.

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bahkan dari orang terdekat, serta pentingnya kewaspadaan dalam setiap hubungan sosial.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News