![]() |
| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Seorang pria paruh baya berinisial TK (50) diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pria tersebut ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Resor Ponorogo di wilayah Kecamatan Pulung, Ponorogo.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. Polisi saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Ponorogo.
"Modusnya kalau anak itu karena ibunya, istrinya, ibunya dia kerja di luar kota. Nah, karena mungkin ya biasa kesepian," ujar AKP Imam Mujali, Kamis (12/03).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesepian. Saat kejadian, ibu kandung korban yang juga merupakan istri pelaku diketahui sedang bekerja di luar kota.
Menurut keterangan polisi, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku saat berada di rumah bersama korban.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tindakan tersebut diduga tidak hanya terjadi sekali. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari dua kali.
Peristiwa itu diduga berlangsung di rumah mereka sendiri dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir.
Meski demikian, polisi menyebut tidak ditemukan adanya unsur ancaman atau iming-iming tertentu dari pelaku kepada korban. Namun pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban dalam kondisi tidak berdaya.
Untuk melindungi korban, pihak kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi pribadi korban kepada publik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat dikenai hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya peristiwa lain yang belum terungkap.
Polisi juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

0 Komentar