![]() |
| Bos Rokok HS, Muhammad Suryo (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kali ini, KPK meminta seorang pengusaha rokok bernama Muhammad Suryo (MS) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Permintaan tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengimbau agar Muhammad Suryo dan saksi lainnya bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Menurutnya, setiap informasi dari saksi sangat penting untuk membantu mengungkap kasus ini secara terang.
“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat penting di instansi tersebut.
Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan atau KW.
Para tersangka tersebut terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dari internal Bea Cukai, ada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, terdapat John Field selaku pemilik perusahaan kargo, Andri yang merupakan Ketua Tim Dokumentasi Importasi, serta Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Perkembangan kasus ini terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di bidang kepabeanan dan cukai.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pemanggilan saksi seperti Muhammad Suryo menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan jaringan dan aliran dana dalam perkara ini.
Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, KPK berharap semua pihak yang dipanggil dapat bekerja sama agar kasus ini bisa segera terungkap secara jelas dan tuntas.

0 Komentar