![]() |
| Yai Mim yang dikabarkan meninggal dunia (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Kabar duka datang dari Kota Malang. Mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di kantor polisi pada Senin (13/4).
Pria yang akrab disapa Yai Mim itu diketahui masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran pornografi. Ia mengembuskan napas terakhir saat akan dibawa menuju ruang pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, Yai Mim baru saja keluar dari ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Ketika berjalan menuju ruang pemeriksaan, ia tiba-tiba terjatuh dan terlihat lemas. Petugas yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan dan segera membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong," kata Lukman kepada awak media, Senin (13/4).
Yai Mim kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan bahwa nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sebelum kejadian tersebut, tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan yang dialami oleh Yai Mim.
Pada pagi hari sebelum pemeriksaan berlangsung, tim kesehatan kepolisian telah melakukan pemeriksaan rutin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya dalam batas normal, termasuk tekanan darah yang tercatat stabil. Selama masa penahanan, juga tidak ada laporan keluhan kesehatan yang disampaikan oleh tersangka.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan," ucapnya.
Sejak ditahan pada 19 Januari 2026, Yai Mim ditempatkan di sel khusus seorang diri. Penempatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.
Menurut pihak kepolisian, keputusan menempatkan Yai Mim di sel tunggal diambil karena ia kerap memberikan ceramah kepada tahanan lain. Aktivitas tersebut dinilai membuat sebagian tahanan merasa kurang nyaman.
Kepolisian menegaskan bahwa selama masa penahanan, tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan kekerasan terhadap Yai Mim. Ia disebut diperlakukan sama seperti tahanan lainnya sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, karena menempati sel sendiri, tidak ada interaksi langsung dengan tahanan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik.
Hingga saat ini, jenazah Yai Mim masih berada di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Sebelum meninggal dunia, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal hukum, termasuk Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang menjeratnya bermula dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Yai Mim terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis resmi untuk memastikan penyebab kematian secara pasti, sekaligus melanjutkan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

0 Komentar