Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Faktanya

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Faktanya
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Sumber. Istimewa)


MediaWarta.id - Sekjen PDIP yakni Hasto Kristiyanto, ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron. Penetapan ini dilakukan pada 23 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan Sprindik tersebut.

Disisi lain, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto

Pada surat tersebut disebutkan bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini diduga berkaitan dengan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR.

Meskipun kabar ini sudah menjadi perbincangan masyarakat, namun pihak PDIP dan juga Hasto Kristiyanto belum memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, publik diharapkan untuk bijak dalam menyebarkan informasi.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News