DJP Resmi Meluncurkan Coretax, Begini Cara Menggunakannya

DJP Resmi Meluncurkan Coretax, Begini Cara Menggunakannya
Coretax (Dok. Pajak Go Id)


MediaWarta.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum lama ini memperkenalkan sistem pajak baru yaitu Coretax. Para wajib pajak, bisa menggunakan layanan ini untuk melakukan pembayaran dan melakukan hal lainnya terkait pajak.

"Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak," tulis situs DJP, Kamis (2/1).

Menariknya, aplikasi ini sudah bisa digunakan sejak tanggal 1 Januari 2025. Para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, namun belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap bisa mengakses coretax dengan dara mengajukan permintaan akses.

Jika wajib pajak belum memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak bisa melakukan registrasi dengan aplikasi Coretax. Registrasi dapat dilakukan via menu 'Daftar di Sini'.

Cara Mengakses Coretax 

Dengan aplikasi Coretax pembayaran pajak menjadi lebih mudah. Bahkan, para wajib pajak bisa menyelesaikan administrasi darimanapun. Berikut, cara mengakses Coretax dengan mudah dan cepat yakni:

  • Pertama, masukkan ID pengguna baik berupa NIK ataupun NPWP
  • Selanjutnya, Isi kata sandi aku DJP Online 
  • Masukkan kode Captcha yang tersedia di layar
  • Klik login
  • Setelah itu, Kamu akan diminta mengatur ulang kata sandi atau password
  • Pilih tujuan konfirmasi baik melalui email ataupun nomor hp
  • Buka link dari email, dan selesaikan tahap pembuatan password baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.

Jika langkah diatas sudah selesai akun Coretax sudah bisa digunakan. Dengan begitu, para wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan pembayaran administrasi. Gimana sob, mudah sekali bukan?

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News