Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Keras Etomidate

Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Obat Keras Etomidate
Jonathan Frizzy (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Polisi telah menangkap artis berinisial JF, yang diketahui sebagai Jonathan Frizzy, atas dugaan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Jonathan Frizzy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. 

Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah penjara 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta juga telah memeriksa JF terkait kasus ini.

Dalam pemeriksaan pertama, JF masih berstatus sebagai saksi. Namun pada pemeriksaan kedua, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pengadaan produk farmasi ilegal, yakni vape yang mengandung obat keras etomidate. 

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER.

Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan Jonathan Frizzy lebih lanjut dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin ini.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News