MUI Jabar: Vasektomi Diharamkan Kecuali dalam Kondisi Tertentu

MUI Jabar: Vasektomi Diharamkan Kecuali dalam Kondisi Tertentu
Vasektomi (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tindakan vasektomi, yaitu metode kontrasepsi untuk pria, haram dilakukan dalam pandangan Islam. 

Alasannya, prosedur ini dianggap sebagai bentuk pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat Islam.

"Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei

Namun, Rahmat menjelaskan bahwa vasektomi bisa saja dibolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika tindakan ini diperlukan demi alasan kesehatan yang sangat mendesak, tidak menyebabkan kemandulan permanen, serta dapat dipulihkan fungsi reproduksinya jika diperlukan.

"Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat seperti kesehatan, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan fungsi reproduksi seperti semula apabila diinginkan, tidak menimbulkan bahaya atau mudharat pada yang bersangkutan," ucapnya.

Isu vasektomi kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewacanakan program Keluarga Berencana (KB) pria sebagai syarat untuk menerima bantuan pemerintah, seperti beasiswa dan bantuan sosial.

Dalam sebuah rapat di Pusdai Jawa Barat pada Senin (28/4), Dedi Mulyadi mengusulkan bahwa keluarga miskin yang ingin menerima bantuan harus mengikuti program KB. 

Menurutnya, banyak keluarga prasejahtera justru memiliki banyak anak, padahal mereka kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Dedi menyoroti fakta di lapangan yang memperlihatkan sejumlah keluarga miskin memiliki hingga belasan anak. 

Ia membandingkan dengan kondisi keluarga mampu yang justru sulit memiliki keturunan, bahkan harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk program bayi tabung.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua MUI Jabar menyatakan tidak ada masalah jika KB dijadikan syarat untuk menerima bantuan, selama pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan agama.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News