Gubernur Jateng Minta Bupati Pati Tinjau Ulang Kenaikan PBB 250 Persen

Gubernur Jateng Minta Bupati Pati Tinjau Ulang Kenaikan PBB 250 Persen
Gubernur Jateng (Dok. Ist)


MediaWarta.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta Bupati Pati untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 250 persen. 

Kenaikan ini telah memicu protes dari masyarakat dan menjadi sorotan publik.dari berbagai wilayah. 

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Kamis (7/8/2025), Luthfi menyarankan agar tarif PBB yang baru diturunkan. 

Ia menekankan bahwa pajak semestinya disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak sampai menjadi beban berat.

"Kebijakan saya, saya sarankan untuk segera diturunkan," kata Luthfi merespon protes kenaikan tarif pajak di Kabupaten Pati, sebagaimaa dalam video yang dikirim Tim Humas Gubernur Jateng, pada Kamis (7/8/2025).

Meski begitu, Luthfi tidak mengeluarkan instruksi resmi kepada Bupati Pati. Ia menyebut saran ini adalah bentuk koordinasi dan kepedulian terhadap situasi yang sedang memanas di Kabupaten Pati.

Menurutnya, gejolak yang muncul kemungkinan besar disebabkan oleh lemahnya kajian serta minimnya sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Ia menilai, apabila kajiannya belum matang, maka wajar jika masyarakat merasa keberatan.

Gubernur Luthfi juga mengajak seluruh warga untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak mudah terpancing untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang justru dapat mengganggu stabilitas daerah.

Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang mengaku tidak gentar menghadapi gelombang protes dari masyarakat. 

Bahkan, ia menantang masyarakat untuk mengerahkan lebih banyak massa dalam aksi demonstrasi.

"Jangan cuma 5.000 orang, 50.000 aja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar," ucapnya.

Kebijakan ini menuai reaksi keras, karena dianggap terlalu membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. 

Beberapa pihak juga mempertanyakan landasan kajian yang digunakan dalam menetapkan kenaikan sebesar itu.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News