![]() |
Sadewok, penyanyi sekaligus pencipta lagu (Dok. Instagram/Sadewok) |
MediaWarta.id - Musik sering kali menjadi bagian penting dalam sebuah pesta pernikahan. Irama lagu yang indah dapat menciptakan suasana syahdu sekaligus menyenangkan bagi para tamu undangan.
Tak jarang, penyelenggara menghadirkan lagu-lagu romantis, baik melalui pemutaran musik rekaman maupun penampilan live band atau musisi yang membawakan lagu pilihan mempelai.
Namun, belakangan ini muncul kabar yang cukup menghebohkan di media sosial. Ramai dibicarakan bahwa memutar lagu di acara pernikahan ternyata tidak gratis, karena ada kewajiban membayar royalti.
Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyampaikan bahwa pihak yang menyelenggarakan pernikahan dan memutar lagu atau musik dalam acaranya perlu membayar royalti.
Besaran yang disebutkan adalah sekitar dua persen dari nilai tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut sontak memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai aturan ini bertujuan melindungi hak cipta para pencipta lagu dan musisi.
Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan penerapannya, terutama untuk acara pribadi seperti pernikahan.
Menanggapi aturan royalti yang baru-baru ini ditegakkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), musisi Sadewok akhirnya angkat bicara.
Menurut Sadewok, aturan royalti sebenarnya merupakan langkah positif untuk melindungi hak cipta dan karya para musisi.
Namun, ia menekankan pentingnya mekanisme yang transparan, adil, dan mudah dipahami oleh semua pihak.
“Menurut saya, peraturan ini sebenarnya langkah positif untuk melindungi hak cipta dan karya musisi. Cuma memang, yang perlu kita pastikan bersama adalah mekanismenya berjalan transparan, adil, dan mudah dipahami oleh semua pihak, baik musisi, penyelenggara acara, maupun masyarakat. Kalau sistemnya jelas, insyaAllah semua pihak bisa saling menghargai," ucapnya kepada MediaWarta.id, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia berpendapat, aturan yang jelas akan meminimalkan kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa musisi mendapatkan haknya secara layak.
Lebih lanjut, Sadewok menjelaskan bahwa dirinya menyambut positif apabila ada musisi yang membawakan lagunya.
Sadewok menambahkan, penggunaan lagu untuk tujuan non-komersial atau acara pribadi seperti pernikahan bisa dilakukan melalui izin langsung atau kesepakatan sederhana. Menurutnya, kunci utamanya adalah komunikasi yang baik.
“Kalau musisi lain mau membawakan lagu saya, prinsipnya saya senang sekali—itu bentuk apresiasi. Soal royalti, ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku. Kadang bisa lewat akad atau izin langsung, apalagi kalau tujuannya non-komersial atau acara pribadi seperti pernikahan. Intinya, selama komunikasinya baik dan saling menghargai, saya selalu terbuka," tambahnya.
Sadewok berharap industri musik di Indonesia semakin sehat dan memiliki ekosistem yang berpihak pada kesejahteraan musisi. Ia menegaskan bahwa menjadi musisi bukan hanya hobi, tapi juga profesi yang harus dihargai.
“Harapan saya, industri musik di Indonesia makin sehat dan punya ekosistem yang memihak pada kesejahteraan musisi. Karena musisi itu bukan cuma soal hobi, tapi profesi. Jadi kalau karya kita bisa dihargai secara layak, otomatis akan lahir lebih banyak karya berkualitas untuk masyarakat," pungkasnya.
0 Komentar