![]() |
| Seorang ayah yang tega melecehkan anak kandungnya sendiri (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial MH (61), yang merupakan ayah kandung korban, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Pelaku sudah kami amankan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Sabtu (20/12)
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengancam korban menggunakan pistol mainan dan senjata tajam agar korban menuruti keinginannya.
Ancaman tersebut membuat korban tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian yang dialaminya.
Korban diketahui tinggal bersama ibunya di wilayah Bondowoso. Setelah kasus ini terungkap, pihak kepolisian segera melakukan visum terhadap korban serta memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bondowoso.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya tindakan tidak wajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.

0 Komentar