Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru, Ini Aturan Lengkap dan Rinciannya

Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru, Ini Aturan Lengkap dan Rinciannya
Perpanjangan SIM (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Masih banyak orang mengira kalau SIM yang sudah mati pasti harus bikin baru dari nol. Padahal, dalam kondisi tertentu, SIM mati tetap bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. 

Tentu saja, ini jadi kabar baik karena prosesnya lebih cepat dan biayanya juga lebih ringan. Lalu, kapan SIM mati bisa diperpanjang? Dan berapa sebenarnya Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Asal…

Secara umum, SIM memang wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau telat sehari saja, biasanya Kamu harus membuat SIM baru dari awal, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Namun, ada pengecualian khusus. SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang apabila tanggal kedaluwarsanya bertepatan dengan hari libur nasional, cuti bersama, atau saat layanan SIM ditutup karena gangguan sistem.

Artinya, kalau SIM Kamu mati karena kantor pelayanan SIM memang sedang tutup, Kamu tidak perlu membuat SIM baru. Kamu cukup datang pada hari layanan dibuka kembali untuk melakukan perpanjangan.

Biasanya, kesempatan ini dibuka berdasarkan keputusan resmi dari pihak Korlantas Polri dan hanya berlaku di waktu yang sudah ditentukan.

Contoh Kasus yang Sering Terjadi

Misalnya, masa berlaku SIM Kamu habis pada 25 atau 26 Desember, sementara kantor pelayanan SIM tutup karena libur nasional. 

Maka Kamu masih diberi kesempatan untuk memperpanjang SIM di tanggal layanan berikutnya, tanpa harus mengulang pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Kabar baiknya, Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru sama persis dengan biaya perpanjangan SIM biasa. Tidak ada tarif tambahan khusus. Berikut rincian biaya penerbitan SIM:

  • SIM A, BI, BII Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII Rp 75.000
  • SIM D, DI Rp 30.000

Biaya Tambahan yang Perlu Kamu Siapkan

Selain biaya penerbitan SIM, ada beberapa biaya pendukung yang biasanya juga harus dibayarkan:

  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 100.000
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi: Rp 50.000

Jadi, sebaiknya Kamu menyiapkan dana lebih agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa bolak-balik.

Sekarang Kamu sudah tahu bahwa biaya perpanjang SIM mati tanpa bikin baru sebenarnya tidak mahal dan tidak berbeda dari perpanjangan biasa. Selama masa berlakunya habis karena kantor layanan sedang tutup akibat libur nasional atau gangguan sistem, Kamu masih punya kesempatan untuk memperpanjang SIM.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News