![]() |
| BPJS Kesehatan (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - BPJS Kesehatan hadir sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari risiko biaya pengobatan. Namun, ada beberapa penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian yang diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan ini tetap berlaku hingga Januari 2026.
Agar Kamu tidak salah paham saat membutuhkan layanan medis, berikut penjelasan lengkap mengenai Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang status penanganannya ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perawatan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik yang tidak bersifat medis.
3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika.
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang.
7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
8. Cedera akibat kejadian yang sebenarnya bisa dihindari, misalnya akibat tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah dan belum diakui teknologi kesehatan.
12. Alat dan layanan kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung perusahaan.
17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program asuransi wajib hingga batas tertentu.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi tetap memiliki batasan layanan. Hingga Januari 2026, terdapat 21 kategori penyakit tak ditanggung BPJS Kesehatan.

0 Komentar