Yai Mim Resmi Tersangka Pornografi, Eks Dosen UIN Maliki Mengaku Siap Jalani Hukuman

Yai Mim Resmi Tersangka Pornografi, Eks Dosen UIN Maliki Mengaku Siap Jalani Hukuman
Yai Mim, eks dosen Maliki yang ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin yang dikenal dengan sebutan Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual. 

Menanggapi status hukum tersebut, Yai Mim menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum, termasuk jika harus mendekam di balik jeruji besi.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Yai Mim melalui sebuah video yang diterima wartawan pada Kamis (8/1). Dalam video tersebut, ia menyebut menerima sepenuhnya penetapan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Nurul Sahara.

"Alhamdulillah Yai Mim tersangka, dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirim kepada wartawan, Kamis (8/1). 

Ia menegaskan tidak berniat menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, Yai Mim menyatakan kesiapannya menerima hukuman penjara apabila nantinya terbukti bersalah di mata hukum.

"Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," ucapnya.

Lebih lanjut, Yai Mim mengaku tidak memahami secara detail terkait mekanisme hukum maupun hukum acara pidana. Menurutnya, urusan teknis sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum dan aparat kepolisian.

"Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman," bebernya.

Dalam pernyataannya, Yai Mim juga menyampaikan sikap tegas terkait pembiayaan perkara. Ia mengaku tidak ingin mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun demi memenangkan kasus yang menjeratnya, termasuk untuk membayar pengacara atau pihak lain.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/1). 

Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan Nurul Sahara.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

Menurut Yudi, perbuatan yang diduga dilakukan Yai Mim memenuhi unsur Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 29 undang-undang yang sama.

Hingga kini, proses hukum terhadap Yai Mim masih terus berjalan dan ditangani oleh penyidik Polresta Malang Kota.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News