![]() |
| Balita yang dianiaya paman dan bibinya (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial AQ menjadi korban dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh paman dan bibinya di sebuah rumah kos kawasan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Peristiwa memilukan ini membuat warga sekitar merasa prihatin, karena korban mengalami luka-luka di tubuhnya hingga rambutnya dicukur habis.
Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga bernama Islaha mendengar suara tangisan dan teriakan minta tolong dari salah satu kamar kos.
Curiga dengan kondisi tersebut, Islaha mendatangi sumber suara dan mendapati korban terkunci sendirian di dalam kamar sejak pagi hari, Senin (9/2). .
Saat berhasil diajak berbicara, AQ mengaku merasa lapar karena belum makan sejak pagi. Upaya Islaha untuk membuka pintu kamar tidak berhasil karena terkunci dari dalam. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat.
Laporan tersebut diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri. Petugas bersama warga segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban.
Karena pintu kamar tidak bisa dibuka, mereka terpaksa merusak teralis jendela agar AQ bisa dikeluarkan.
Setelah berhasil diselamatkan, kondisi korban terlihat memprihatinkan. Beberapa luka tampak di wajah dan dagunya. Selain itu, rambut di bagian kepala balita tersebut juga terlihat botak, diduga akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Kepolisian melalui Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang Muda (PPO) Polrestabes Surabaya membenarkan adanya kasus tersebut.
AKBP Melatisari menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial UF dan SA. Keduanya merupakan paman dan bibi korban.
"Sampun (sudah ditetapkan tersangka). Tersangka UF dan SA. Terkait dengan KDRT dan perlindungan anak. Tanggal 10 Februari ditahan," jelas Melatisari, Senin (16/2).
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara dari para tersangka, mereka mengaku melakukan tindakan itu karena menganggap korban sulit diatur.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang dilindungi oleh undang-undang.
Setelah diselamatkan, AQ langsung mendapatkan penanganan dan pendampingan dari pihak terkait. Polisi bekerja sama dengan instansi sosial untuk memastikan kondisi fisik dan mental korban dapat pulih.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Kepedulian warga dalam melaporkan kejadian mencurigakan terbukti mampu menyelamatkan seorang anak dari kekerasan berkepanjangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan, terutama terhadap anak, demi mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.

0 Komentar