Satpol PP Kota Bandung Segel Kios Miras Ilegal di Jalan Burangrang, 344 Botol Disita Saat Ramadan

Satpol PP Kota Bandung Segel Kios Miras Ilegal di Jalan Burangrang, 344 Botol Disita Saat Ramadan
Minuman alkohol yang berhasil disita petugas (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah kios di Jalan Burangrang, Kota Bandung, karena kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. 

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 344 botol minuman keras yang siap diedarkan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Kios yang dicat berwarna kuning itu tetap nekat beroperasi meski tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.

Menurut Bambang, langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat. 

Terlebih lagi, penjualan minuman keras dinilai semakin meresahkan karena berlangsung di bulan suci Ramadan.

"Alhamdulillah kita sudah melakukan penindakan terhadap peredaran minol (minuman beralkohol) yang tanpa izin. Karena ini sudah meresahkan masyarakat, banyak pengaduan ke Satpol PP, apalagi ini bulan suci Ramadan," katanya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penyegelan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung yang mengatur penertiban sejumlah aktivitas selama Ramadan. 

Setelah kios disegel, pemilik usaha akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Proses hukum itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Satpol PP memastikan akan menindak setiap pelanggaran yang bertentangan dengan aturan tersebut.

Selain peredaran minuman keras, pemerintah kota juga melarang berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan. 

Di antaranya sahur on the road, balap motor liar, perang sarung, hingga peredaran obat-obatan terlarang.

Bambang berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungannya. 

Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat kewilayahan sangat penting agar suasana Ramadan di Kota Bandung tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dengan adanya penindakan ini, Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana ibadah yang lebih nyaman bagi masyarakat selama bulan suci.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News