Kasus Amsal Sitepu Disorot, Kejagung Beberkan Modus Korupsi Anggaran Video Desa

Kasus Amsal Sitepu Disorot, Kejagung Beberkan Modus Korupsi Anggaran Video Desa
Kejagung buka suara soal videografer yang didakwa Mark up anggaran (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini menjadi perhatian publik. 

Perkara ini menyeret seorang videografer bernama Amsal Sitepu dan disebut sebagai bagian dari kasus yang lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan program pengelolaan serta pembangunan jaringan komunikasi dan informatika desa yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Menurut Anang, total kerugian negara tersebut tidak berasal dari satu pihak saja, melainkan terbagi dalam beberapa proyek dengan rekanan yang berbeda. Salah satu proyek bahkan menyumbang kerugian terbesar hingga sekitar Rp1,1 miliar. 

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3). 

Sementara itu, proyek lainnya melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, dan sebagian kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maupun masih dalam proses banding.

Kasus yang menjerat Amsal Sitepu merupakan salah satu bagian dari rangkaian tersebut yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp202 juta.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," jelas Anang.

Anang menyebutkan bahwa sidang terhadap Amsal telah memasuki tahap akhir. Setelah sebelumnya agenda tuntutan dibacakan, kini proses hukum tinggal menunggu putusan dari majelis hakim.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini bukan berkaitan dengan kemampuan teknis pelaku dalam membuat video. 

Masalah utama justru terletak pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga mengalami penggelembungan.

Salah satu contoh yang diungkap adalah anggaran penyewaan drone. Dalam dokumen RAB, kegiatan tersebut direncanakan selama 30 hari. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, penggunaan drone hanya berlangsung sekitar 12 hari, meskipun pembayaran tetap dilakukan penuh sesuai rencana awal.

Selain itu, ditemukan pula indikasi penganggaran ganda, seperti biaya editing video yang dicantumkan lebih dari satu kali dalam dokumen anggaran.

Anang juga mengungkap bahwa penyusunan RAB dalam proyek ini diduga lebih banyak ditentukan oleh pihak rekanan. 

Sementara itu, aparatur desa, termasuk kepala desa, tidak sepenuhnya memahami rincian teknis pekerjaan yang dianggarkan.

Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan, terutama dalam penggunaan dana desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Terkait polemik yang berkembang di masyarakat, termasuk permohonan keringanan atau penangguhan penahanan terhadap terdakwa, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.

Pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan. Nantinya, seluruh fakta dan bukti yang terungkap akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam penggunaan dana desa, khususnya dalam proyek-proyek berbasis teknologi yang membutuhkan pemahaman teknis lebih mendalam.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News