Buron Hampir Dua Bulan, Maling Pembobol Rumah di Gresik Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron Hampir Dua Bulan, Maling Pembobol Rumah di Gresik Akhirnya Ditangkap Polisi
Maling yang terekam CCTV (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah milik warga di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. 

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 juta.

Pelaku diketahui bernama Wahyu Nurdiansah, pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. 

Setelah sempat melarikan diri selama hampir dua bulan, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Urifan melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu malam, 15 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pulang dari masjid, korban mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. 

Setelah diperiksa, tiga handphone miliknya diketahui hilang. Selain itu, uang tunai Rp 1 juta yang disimpan di dalam buku serta Rp 500 ribu di dompet juga ikut dibawa kabur pelaku.

Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat jelas aksi pelaku saat masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban. 

Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya keberadaannya terlacak di wilayah Kediri.

"Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Kediri," jelasnya.

Setelah memperoleh informasi lokasi persembunyian tersangka, petugas langsung bergerak melakukan pencarian. Wahyu akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Sunan Kalijogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit handphone hasil curian, alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti tang, gunting, dua obeng, gagang obeng, serta rekaman CCTV.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News