Skandal Produk Kedaluwarsa Cimory Terungkap, Label Lama Dihapus Pakai Tiner

Skandal Produk Kedaluwarsa Cimory Terungkap, Label Lama Dihapus Pakai Tiner
Skandal produk kadaluwarsa Cimory (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa kembali menghebohkan Surabaya. 

Kali ini, sejumlah produk milik PT Cimory diduga sengaja dipalsukan tanggal kedaluwarsanya agar bisa dijual kembali ke masyarakat seolah masih layak konsumsi.

Kasus tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang, jaksa membeberkan bagaimana produk-produk yang seharusnya dimusnahkan justru diedarkan lagi dengan label baru.

Dua orang bernama Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti disebut berperan sebagai penadah sekaligus pihak yang melakukan penggantian tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk. Modus yang digunakan cukup rapi. 

Tulisan tanggal kedaluwarsa asli dihapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang memakai printer inkjet agar tampak seperti produk baru.

"Dengan tujuan akan dijual kembali, pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan terlebih dahulu oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti menghapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin Printer Inkjet," tutur JPU, Senin (25/5).

Setelah kemasan diubah, barang-barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Produk minuman dijual sekitar Rp3 ribu hingga Rp4 ribu per kemasan, sedangkan Cimory Stick dipasarkan antara Rp1.200 sampai Rp1.700 per stik

Padahal, harga barang yang mereka dapatkan dari gudang jauh lebih murah. Untuk minuman Cimory berbagai varian, harga belinya disebut hanya sekitar Rp700 per kemasan, sedangkan Cimory Stick dibeli sekitar Rp300 per stik.

"Kemudian barang-barang tersebut oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1 ribu per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25 ribu per kotak," imbuh JPU.

Dalam persidangan juga terungkap keterlibatan mantan kepala gudang Cimory bernama Adi Purwoko. Ia diduga menjual produk retur dan kedaluwarsa yang seharusnya dikirim ke tempat pemusnahan limbah di Pasuruan.

Sebagai kepala gudang, Adi memiliki akses terhadap barang-barang retur dari toko. Produk yang sudah melewati masa edar semestinya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah resmi. 

Praktik ilegal tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan. 

Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya yang diduga dijadikan tempat penghapusan dan pencetakan ulang label kedaluwarsa. 

Dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan lokasi penyimpanan lain di kawasan Pagesangan Asri.

Akibat perbuatannya, Adi Purwoko dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen, perdagangan, dan pangan. Sementara pihak kuasa hukum memilih mengikuti proses persidangan tanpa mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk makanan maupun minuman. 

Konsumen disarankan memeriksa kondisi kemasan, tanggal kedaluwarsa, serta memastikan produk dibeli dari tempat terpercaya demi menghindari risiko kesehatan.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News