117 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji

117 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi karena Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji
Ilustrasi pembekalan CJH (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk ke Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji, yang seharusnya hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi.

Peristiwa ini terjadi pada 14 dan 15 Mei 2025 di Bandara Internasional Madinah, saat petugas imigrasi Arab Saudi mencurigai kedatangan dua rombongan WNI. 

Rombongan pertama yang terdiri dari 49 orang tiba dengan pesawat Saudia SV827 pada 14 Mei. Rombongan kedua sebanyak 68 orang tiba sehari setelahnya dengan pesawat Saudia SV813.

Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, para WNI ini menggunakan visa kerja jenis "amil", yang sebenarnya diperuntukkan untuk pekerjaan fisik atau konstruksi. 

Namun, banyak dari mereka sudah berusia lanjut, yang membuat petugas curiga. Setelah diinterogasi, sebagian dari mereka mengaku bahwa tujuan mereka ke Arab Saudi adalah untuk berhaji.

Pengakuan ini membuat pihak imigrasi menolak kedatangan mereka dan memulangkan mereka ke Indonesia. 

Para WNI ini lebih dulu diterbangkan ke Jeddah sebagai bandara transit, lalu kembali ke Jakarta dengan pesawat Saudia SV826, dijadwalkan tiba pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

KJRI Jeddah menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama kejadian semacam ini terjadi. Selama periode 3 hingga 15 Mei 2025, tercatat ada lebih dari 300 WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja atau visa ziarah.

Para jamaah non-prosedural ini kini juga semakin cerdik. Mereka tidak lagi mengenakan pakaian atau koper khas jamaah haji agar tidak mudah dikenali. Namun, pihak imigrasi Arab Saudi tetap bisa mendeteksi lewat pemeriksaan ketat.

Yusron sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, niat berhaji memang mulia, tapi caranya harus sesuai aturan. Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait visa, terutama selama musim haji. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi hukum dan denda tinggi.

"Jangan sampai uang hilang, haji gagal. Kemudian, nama baik Indonesia tercoreng,” ucap Yusron.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News