![]() |
Warga Madiun yang dideportasi dari Malaysia (Dok. Ist) |
MediaWarta.id - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, berinisial VK (50), dideportasi dari Malaysia setelah diduga mengalami gangguan jiwa.
VK tiba di Bandara Juanda, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Pemulangannya difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui program Jatim Social Care (JSC).
Sebelum kembali ke kampung halaman, VK sempat dirawat di Rumah Sakit Prof. Dr. M. Ildrem di Medan sejak 25 Maret 2025. Setelah itu, ia juga ditampung sementara di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS di Sidoarjo.
Menurut Andy Wijayanto, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, VK sebelumnya sempat ditahan di dua pusat detensi imigrasi di Malaysia, yaitu DTI Langgeng di Negeri Sembilan dan DTI Semenyih di Selangor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, VK didiagnosis mengalami skizofrenia paranoid, yaitu gangguan jiwa yang ditandai dengan delusi (keyakinan yang salah) dan halusinasi.
Andy menjelaskan bahwa kondisi ini kemungkinan besar dipicu oleh tekanan psikologis dan lingkungan tempatnya bekerja di luar negeri.
Saat ini, VK sudah berada di rumah bersama keluarganya. Meski secara fisik terlihat sehat, ia masih menunjukkan gejala seperti berbicara tanpa arah. VK kini dalam pengawasan bersama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, membenarkan kabar deportasi tersebut.
Pihaknya mengaku sudah mengikuti dan menangani proses pemulangan VK sejak awal, meskipun tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status kelegalan VK saat bekerja di Malaysia.
0 Komentar