Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Pati

Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Pati
Sudewo saat diamankan KPK (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pati, Sudewo, beserta sejumlah pihak lainnya. 

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan.

Menurut Budi, masa penahanan pertama para tersangka sebenarnya berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026. Namun, karena penyidikan belum rampung, KPK memutuskan untuk melakukan perpanjangan.

“Perpanjangan penahanan dilakukan mengingat masa penahanan pertama berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026. Sementara penyidik masih melakukan pendalaman perkara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut penting untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Para saksi diharapkan dapat membantu mengonfirmasi temuan penyidik, sekaligus membuat perkara ini semakin terang. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan-temuan penyidik, serta memperkuat bukti yang sudah dikantongi,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mendalami alur penyetoran uang dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang saksi pada Senin, 2 Februari 2026.

Ketiga saksi tersebut adalah Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu di Kecamatan Wedarijaksa, serta Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mengenai proses dan tahapan penyetoran uang dari para calon perangkat desa kepada pihak tertentu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Pati Sudewo, serta tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan).

KPK menduga para calon perangkat desa diminta untuk menyetor uang dengan nominal cukup besar. Besarannya berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Jumlah tersebut diduga mengalami kenaikan dari tarif awal yang sebelumnya berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Tak hanya diminta membayar, para calon perangkat desa juga disebut mendapat tekanan. Mereka diduga diancam bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya jika tidak menyerahkan uang.

Tekanan ini diduga membuat sejumlah pihak terpaksa memenuhi permintaan tersebut demi mendapatkan jabatan.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam karung dan diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Perpanjangan penahanan dilakukan agar penyidik memiliki waktu cukup untuk melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti tambahan.

Dengan pemeriksaan saksi yang masih berlangsung, KPK berharap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati dapat terungkap secara jelas.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pemerintahan, khususnya di tingkat daerah, agar pelayanan publik dapat berjalan secara adil dan bersih dari praktik korupsi.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News