Tersandung Kasus Dana Desa, Lima Kuwu di Indramayu Diberi Sanksi Tegas

Tersandung Kasus Dana Desa, Lima Kuwu di Indramayu Diberi Sanksi Tegas
Pemerintah kabupaten Indramayu (Dok. Ist)


MediaWarta.id - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap sejumlah kepala desa yang dinilai tidak tertib dalam mengelola keuangan desa. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, hingga saat ini tercatat lima kuwu telah dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur desa sekaligus memperbaiki tata kelola anggaran. 

Ia menegaskan, sanksi diberikan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan temuan resmi dari lembaga pengawas internal.

Terbaru, Bupati Lucky memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Caswita. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan adanya dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"Sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara Kepala Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Pak Kuwu Caswita," ujar Lucky dalam keterangannya, Kamis (12/2)

Dari hasil audit Inspektorat, diketahui terdapat anggaran sekitar Rp150 juta yang tidak memiliki laporan penggunaan yang jelas. 

Dana tersebut diduga digunakan tanpa prosedur yang sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas temuan tersebut, pemerintah daerah meminta Caswita untuk segera mengembalikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dilakukan agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Adang Kusumah Dewantara, menjelaskan bahwa sanksi ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan desa.

Menurutnya, seluruh program desa yang telah direncanakan dan dianggarkan harus dilaksanakan sesuai aturan serta dilengkapi administrasi yang lengkap. Dengan begitu, pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami mengingatkan pemerintah desa agar seluruh program yang direncanakan dan dianggarkan dapat direalisasikan sesuai aturan serta dilengkapi administrasi yang baik. Jangan sampai kasus serupa terulang," ujar Adang di ruang kerjanya.

Berdasarkan data DPMD, lima kuwu yang sempat diberhentikan sementara berasal dari beberapa desa, di antaranya:

  • Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder
  • Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan
  • Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya
  • Desa Wanantara, Kecamatan Sindang
  • Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan

Sebagian dari mereka kini telah kembali menjalankan tugas setelah memenuhi kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.

Adang mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus muncul akibat kurangnya pemahaman kepala desa dalam mengelola anggaran. 

Banyak aparatur desa yang belum sepenuhnya memahami tata cara pelaporan dan penggunaan dana sesuai regulasi.

Namun demikian, pemerintah tetap memberlakukan sanksi sebagai bentuk ketegasan. Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Durasi pemberhentian sementara ditentukan berdasarkan besarnya kerugian negara. Jika nilai temuan melebihi Rp100 juta, sanksi berlaku selama tiga bulan. 

Sementara itu, untuk kerugian di atas Rp200 juta, masa nonaktif bisa diperpanjang hingga enam bulan.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Indramayu masih terus melakukan pemeriksaan secara bertahap di seluruh desa untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa.

Pemerintah daerah berharap, penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh kuwu agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Partisipasi warga dinilai penting guna menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Tak hanya itu, peringatan ini juga ditujukan kepada ratusan kuwu terpilih hasil Pemilihan Kuwu yang akan segera dilantik, termasuk para petahana yang kembali menjabat.

Dengan pengawasan bersama dan pengelolaan yang lebih tertib, pemerintah berharap dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News