OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Sepatu Mewah Rp129 Juta hingga Uang Rp335 Juta

OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Sepatu Mewah Rp129 Juta hingga Uang Rp335 Juta
Konferensi pers OTT KPK bupati Tulungagung (Dok. Ist) 


MediaWarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. 

Tidak hanya mengamankan uang hasil dugaan pemerasan, penyidik juga menyita barang-barang mewah berupa sepatu dengan nilai fantastis.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sepatu-sepatu tersebut bukan sekadar barang pribadi. 

Ada dugaan kuat bahwa pembeliannya justru dibebankan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Budi, Gatut kerap meminta penggantian biaya atau reimburse atas berbagai pengeluaran pribadinya. 

Mulai dari sepatu mewah, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, semuanya diduga diminta untuk diganti oleh para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

"Ini mengapa penting juga kami tunjukkan, karena memang dari fakta-fakta yang didapatkan oleh tim bahwa Bupati ini selalu melakukan reimburse atau minta penggantian atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan," kata Budi saat jumpa pers di gedung KPK

Dari hasil penyitaan, terdapat empat pasang sepatu mewah dari berbagai merek ternama, salah satunya Louis Vuitton (LV). Total nilai keempat sepatu tersebut mencapai sekitar Rp129 juta.

Kasus ini terungkap saat KPK menerima informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu kepala OPD kepada Bupati. Transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari praktik pemerasan.

Penyerahan uang dilakukan di Pendopo Kabupaten Tulungagung melalui perantara, termasuk ajudan bupati berinisial YOG. 

Setelah transaksi berlangsung, tim KPK langsung bergerak cepat mengamankan pihak-pihak yang terlibat di lokasi.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp335 juta. Namun, angka itu disebut hanya sebagian kecil dari total dugaan penerimaan yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar, yang berasal dari 16 OPD di Tulungagung.

Selain praktik pemerasan, KPK juga mengungkap adanya metode tekanan yang digunakan Gatut terhadap bawahannya. 

Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan bahkan dari status ASN.

Yang menjadi sorotan, surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada para pejabat. Hal ini diduga sengaja dilakukan agar dokumen tersebut bisa digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut langkah itu bertujuan untuk mengendalikan para pejabat agar tetap patuh.

Dalam kondisi tertekan itulah, para kepala OPD diduga akhirnya menuruti permintaan Gatut, termasuk menyerahkan sejumlah uang yang totalnya disebut mencapai Rp5 miliar.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menunjukkan pola penyalahgunaan kekuasaan yang cukup sistematis. Tidak hanya memanfaatkan jabatan, tetapi juga menekan bawahan demi kepentingan pribadi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bahkan melalui hal-hal yang terlihat sederhana seperti penggantian biaya pribadi.

0 Komentar


Dapatkan Informasi Terkait Berita Indonesia Terkini dan Terupdate Tahun Ini , trending, serta terpopuler hari ini dari media online MediaWarta.id melalui platform Google News