MediaWarta.id - Untuk informasi tambahan, organisasi sayap Partai Gerindra, Satria, telah secara resmi mendeklarasikan dukungannya untuk Prabowo dan Gibran dalam kontes Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Bambang, Gibran dianggap sebagai seorang tokoh muda yang pantas untuk memajukan diri sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi calon presiden Prabowo.
"Hari ini, kami secara resmi mendeklarasikan dan mengusulkan kepada Bapak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju bahwa pasangan yang tepat untuk mendampingi Pak Prabowo dalam Pemilihan Presiden 2024 adalah Mas Gibran, atau yang biasa kita kenal sebagai Gibran Rakabuming Raka," ungkap Bambang.
Apa Yang Terjadi Dengan Prabowo-Gibran
Bambang juga menegaskan bahwa usulan untuk pasangan Prabowo-Gibran adalah hasil aspirasi dari berbagai wilayah dan jajaran pengurus Satria di seluruh Indonesia.
Salah satu alasan utama Satria mendukung pasangan Prabowo-Gibran adalah untuk menjaga stabilitas politik dalam kontes Pemilu 2024. Dia berharap agar stabilitas politik yang telah terbentuk setelah Pemilu 2019 tetap terjaga.
"Dengan usulan kami ini, setidaknya kami berharap bahwa kepemimpinan di masa depan akan menjadi penyatuan dua kutub seperti yang terjadi sebelumnya, yaitu kubu Pak Prabowo dan kubu Pak Jokowi," jelas Bambang.
Selain itu, Bambang mengungkapkan bahwa Indonesia memerlukan pemimpin yang berani, sebagaimana Prabowo, namun kepemimpinan tersebut akan menjadi lebih ideal jika melibatkan peran aktif generasi muda.
Menurutnya, Gibran pantas untuk maju sebagai calon wakil presiden karena ia mampu mewakili kepentingan mayoritas pemilih pada tahun 2024, yang didominasi oleh generasi muda.
Gibran Akhirnya Angkat Bicara Menyikapi Putusan MK Mengenai Syarat Usia Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Ia menyatakan niatnya untuk berkumpul dengan pimpinan PDIP guna membahas perihal ini.
Seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres, yang diharuskan berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, Gibran berpendapat bahwa peluang tersebut tidak hanya terbatas pada dirinya.
Menurutnya, di beberapa daerah terdapat pemimpin muda lain yang juga berpotensi untuk hal ini. "Peluangnya tentu tidak hanya milik saya," ujar Gibran saat ditemui oleh para wartawan di Balai Kota Solo, pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.
Ia mencontohkan bahwa di Provinsi Jawa Tengah, terdapat kepala daerah lain yang memiliki potensi untuk memimpin Indonesia, seperti Bupati Kendal, Dico Ganinduto. Selain itu, ada juga Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Wali Kota Medan yaitu Bobby Nasution, dan lain sebagainya.
Ditanya lebih lanjut mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin lalu, tanggal 16 Oktober 2023, Gibran mengungkapkan bahwa ia akan menghormati keputusan MK yang telah diberikan. "Tentu, mengenai keputusan MK, kita akan menghormati keputusan tersebut," ujar Gibran.
Ketika ditanya apakah ada rencana tindak lanjut setelah gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, Gibran menjelaskan bahwa ia berencana untuk mengadakan pertemuan dengan para pemimpin PDIP. Namun, ia meminta agar semua pihak menunggu pertemuan tersebut terlebih dahulu.
Menurutnya, ini bukanlah masalah pribadi, sehingga ia merasa perlu untuk berdiskusi dengan banyak pihak terlebih dahulu. Ia merasa penting untuk berkolaborasi dan berdiskusi bersama dengan partai tersebut. "Saya telah menjawab sebelumnya, kita tunggu saja besok.
Karena ini bukan hanya masalah pribadi. Kita perlu berkonsultasi dengan banyak orang," ungkapnya.
0 Komentar